PENGAPLIKASIAN PANCASILA SEBAGAI DASAR IDEOLOGI NEGARA
Oleh : Ainun Nurul Latieffah
Pancasila
adalah dasar ideology-ideologi Negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar
Negara sering juga disebut dengan dasar falsafah Negara (philosophische
grondslag) dari negara, dalam hal tersebut pancasila dipergunakan sebagai dasar
untuk mengatur pemerintahan Negara.
Pancasila sebagai dasar Negara
seperti dimaksud dalam bunyi pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Norma hukum pokok
serta disebut pokok kaidahh fundamental daripada suatu Negara itu dalam hukum
mempunyai hakikat serta kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi
Negara yang dibentuk. Dengan kata lain, dengan jalan hukum tidak dapat diubah.
Fungsi serta kedudukan pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal
tersebut penting sekali dikarenakan UUD harus bersumber serta berada di bawah
pokok kaidah Negara yang fundamental itu.
Pengaplikasian
pancasila dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan serta ketaqwaannya kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Contoh, tiap warga Indonesia bebas memilih agama yang
dipercayainya, mempunyai serta meyakini satu agama dengan menjalankan perintah
dan menjauhi larangan sesuai aturan atau norma dalam agama yang dianutnya serta
tidak mengganggu penganut agama yang lain. Dan tidak membeda-bedakan antara
satu dengan yang lainnya. Menghormati serta mau bekerjasama walaupun pemeluk
agama yang berbeda. Harus tetap rukun, tidak memaksakan suatu agama kepada
orang sekitar.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak asasi dan kewajiban tiap
manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kedudukan social, jenis
kelamin, warna kulit dan lainnya. Berani dalam membela kebenaran serta
keadilan.
3. Persatuan Indonesia
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan
keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi maupun golongan. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara
dan bangsa jika dibutuhkan. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan serta
bertanah air Indonesia. Memelihara ketertiban dunia yang berasaskan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Sebagai warga Indonesia harus mengutamakan bersifat musyawarah
didalam mengambil keputusan demi kepentingan bersama. Musyawarah dilaksanakan
secara akal sehat, menghormati setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil dari
musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara
moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Saling menghormati satu sama lain, menjaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban saling membantu dan suka menolong. Tidak menggunakan hak milik
untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Suka melakukan
kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata serta berkeadilan social.
TIGA POKOK MENGAMALKAN PANCASILA
1. Perjuangan
kemerdekaan Indonesia dijawai dengan hasrat yang sedalam-dalamnya untuk mendirikan
Indonesia berdasarkan pancasila. Dalam hak kodrat kemerdekaan untuk melanjutkan
Negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur bedasarkan idiologi pancasila.
2. Pancasila
landasan ideology dalam perjuangan melawan penjajah. Pancasila merupakan asas
kerohanian Indonesia hak dalam rangka tujuan Nasional maupun internasional.
3. Dalam
penyelenggaraan kehidupan bernegara Indonesia hakikatnya berdasarkan atas dasar
hukum Negara yang mengandung susunan kebatinan dan cita-cita hukum. Berarti
mewajibkan kepada penyelenggaraan Negara. Pemimpin pemerintahan dan pimpinan
rakyat untuk memilih semangat yang dinamis guna memelihara budi pekerti.
DEMOKRASI, PARTAI POLITIK dan KONSTITUSI NEGARA
Demokrasi sebagai
bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan atau system pemerintahan dengan memberikan kesempatan
kepada seluruh warga Negara dalam pengambilan keputusan. Dimana keputusan itu
akan berdampak begi kehidupan seluruh rakyat. Arti lainnya adalah rakyat bertindak
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Demokrasi juga merupakan seperangkat
gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya.
Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
Partai
politik adalah organisasi politik yang menjalani ideology tertentuk atau
dengan tujuan umum. sekelompok orang yang berada dalam suatu kelompok yang
terorganisir. Kelompok tersebut terdiri dari orang-orang tertentu yang
mempunyai ideology tertentu, dan mempunyai tujuan yang sama.
Konstitusi
Negara atau undang-undang dasar dalam Negara adalah sebuah norma system
politik dan hukum bentukan pada pemerintahan Negara, biasanya dikodifikasikan
sebagai dokumen tertulis. Konstitusi sendiri memiliki arti yang lebih luas
yaitu peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan
diselenggarakandalam suatu pemerintahan.
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK,
PEMBANGUNAN MORAL dan PARADIGMA KEHIDUPAN
Pancasila sebagai
etika politik etika politik Indonesia tertanam
dalam jiwa Pancasila. Pancasila juga sebagai suatu sistem filsafat pada
hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala
penjabaran dari norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan
lainya. Pancasila merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan
sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada giliranya
harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum
dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.
Pancasila
sebagai pembangunan moral yang mengandung nilai-nilai luhur atau
norma-norma yang terkandung dalam tubuh pancasila dijadikan tolak ukur dalam
pelaksanaan pembangunan NKRI, moral pancasila memberikan inspirasi dan menjadi
pembimbing dalam mengatur kehidupan Negara. Nilai tersebut menjadi landasan
baik itu dalam perencanaan pembangunan nasional, pengorganisasian, pelaksanaan,
pengawasan dan bahkan juga dalam evaluasi pembangunan nasional yang telah
terlaksana.
Pancasila
sebagai paradigm kehidupan paradigma merupakan sebuah pola pikir. Hal
ini berkaitan dengan Pancasila sebagai suatu paradigma untuk membangun
kehidupan bangsa Indonesia secara seimbang baik yang bersifat jasmaniah maupun
lahiriahnya. Hal ini diperlukan guna mewujudkan cita-cita nasional yakni menuju
masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur. Untuk mencapai hal ini maka Pancasila harus menjadi dasar untuk
membangun kehidupan manusia Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar